Blog Berbagi Cara Dan Tips Wirausaha

5 Ketentuan Dalam Etika Wirausaha

Ketentuan Yang Diatur Dalam Etika Wirausaha Secara Umum

Etika Wirausaha

      Suatu kegiatan usaha atau kegiatan bisnis seharusnya dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat luas. Tentu etika atau norma-norma ini digunakan agar para pengusaha tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan serta disepakati bersama dan usaha yang dijalankan diharapkan memperoleh simpati dari berbagai pihak. Pada akhirnya, etika tersebut ikut membentuk pengusaha yang bersih dan dapat memajukan serta membesarkan usaha yang telah dijalankannya dalam kurun waktu yang relatif lebih lama.
    Dengan melaksanakan etika yang baik dan benar, akan menjadi keseimbangan hubungan antara pengusaha dengan pemasok, produsen, distributor, masyarakat sekitar, pelanggan, konsumen, pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Masing-masing pihak akan merasa dihargai dan dihormati. Kemudian ada rasa saling membutuhkan satu sama lain diantara mereka yang pada akhirnya menumbuhkan rasa saling percaya sehingga usaha yang dijalankannya dapat berkembang seiring waktu seperti yang diinginkannya.
    Pengertian etika adalah tata cara berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Dengan kata lain tata cara pada masing-masing masyarakat tidaklah sama atau beragam bentuk. Hal ini disebabkan beragamnya budaya kehidupan masyarakat yang berasal dari berbagai desa, kota dan wilayah di masing-masing negara khususnya di negara Indonesia. Tata cara ini diperlukan dalam berbagai sendi-sendi kehidupan manusia agar terbina hubungan yang harmonis, saling menghargai serta saling menghormati satu sama lainnya.
    Menilik dari sejarah awalnya kata etika berasal dari bahasa Prancis yaitu (etiquette), yang berarti kartu undangan. Pada saat itu raja-raja Prancis sering mengundang para tamu dengan menggunakan kartu undangan. Dalam kartu undangan tersebut tercantum persyaratan atau ketentuan untuk dapat menghadiri acara, antara lain waktu acara dan pakaian yang harus dikenakan dalam menghadiri acara tersebut (dress code).
    Dalam arti luas, etika sering disebut sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat. Tingkah laku ini perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat. Dalam hal ini disebabkan norma-norma atau kebiasaan masyarakat disetiap daerah, kota, wilayah atau negara berbeda-beda.
    Dalam praktiknya, norma atau etika ini untuk acara tertentu diberlakukan sama sehingga setiap orang diharuskan mengikuti norma tersebut. Etika bertujuan agar norma-norma yang berlaku dijalankan sehingga setiap undangan merasa dihargai, begitu juga dengan pengundangnya. Dengan kata lain, etika dapat membuat suasana akrab dapat terjalin antara satu sama lainnya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika ini dapat membuat pihak pengundang atau yang diundang akan merasa tersinggung atau merasa tidak dihargai sehingga suasananya menjadi tidak nyaman.
    Oleh karena itu, dalam etika berusaha atau berbisnis perlu adanya ketentuan yang mengaturnya. Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam etika wirausaha secara umum adalah sebagai berikut:

1. Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma-norma yang berlaku dalam suatu daerah, kota, wilayah, negara atau masyarakat.

2. Cara penampilan yang ditunjukkan seorang pengusaha harus selalu apik, sopan, santun, rapih, bersih, wangi, terutama dalam menghadapi situasi atau acara-acara tertentu.

3. Cara berpakaian seorang pengusaha juga harus sopan dan sesuai dengan tempat dan waktu yang berlaku dalam acara-acara tertentu.

4. Cara berbicara seorang pengusaha juga mencerminkan usahanya, sopan, santun, ramah, penuh tata krama, tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak menyakiti orang lain, tidak menghina orang lain, tidak meremehkan orang lain, tidak mencela orang lain atau tidak mengolok-olok orang lain.

5. Gerak-gerik seorang pengusaha juga dapat menyenangkan bagi orang lain dan membuat orang lain di sekitarnya merasakan kebahagiaan. Hindari gerak-gerik yang dapat mencurigakan.